Pembentukan PBB dan Penjelasannya
Pembentukan
Perserikatan Bangsa-Bangsa Dalam upaya untuk mencapai perdamaian dunia dan
belajar dari kegagalan pembentukan Liga Bangsa-Bangsa yang tidak berdaya
mengahadapi ancaman dari negara besar, kemudian dibentuklah Perseriakan
Bangsa-Bangsa (United Nation Organitation) berdasarkan konferensi San Fransisco
yang dihadiri oleh 50 negara di dunia.
Dalam Konferensi ini berhasil dibentuk suatu piagam perdamaian bangsa-bangsa. Pada tanggal 24 Oktober piagam tersebut secara resmi diterima oleh dunia dan secara resmi ditetapkannya Perserikatan Bangsa-Bangsa Pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dalam Konferensi ini berhasil dibentuk suatu piagam perdamaian bangsa-bangsa. Pada tanggal 24 Oktober piagam tersebut secara resmi diterima oleh dunia dan secara resmi ditetapkannya Perserikatan Bangsa-Bangsa Pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa berkaitan pula dengan
Atlantic Charter (14 Agustus 1941) yang disusun oleh Presiden Roosevelt bersama
Perdana Menteri Churchil. Piagam ini berisi tentang rencana pembentukan tatanan
dunia baru yang demokratis setelah Perang Dunia II selesai. Rumusan singkatnya
menentukan nasib sendiri diantara bangsa-bangsa di dunia. Hasil dari Atlantic
Charter semakin diperkuat dengan Declaration of the United Nation (1 Januari
1942). Landasan-landasan lain dari pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa
adalah Dumbarton Oaks (7 Oktober 1944) dan Yalta Conference (14 Februari1945).
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang lahir pada 24 Oktober 1945,
namun baru diresmikan secara formal pada 10 Januari 1946 dalam sidang
pertamanya di London. Pendirian Perserikatan Bangsa-Bangsa ini bertujuan untuk
- Menjamin perdamaian dunia, hak-hak manusia, kemajuan sosial, dan ekonomi
- Menyelesaikan perselisihan dengan jalan damai dan tidak boleh perang
- Tidak boleh melanggar kedaulatan negara lain
- Tidak boleh campur tangan urusan dalam negeri suatu negara
- Mengadakan tindakan kerja sama terhadap negara-negara yang membahayakan perdamaian dunia.
Dalam rangka mengimpletasikan kerja-kerja Perserikatan
Bangsa-Bangsa kemudian dibentuk badan-badan keorganisasian yaitu:
1. Sidang Umum
- Sidang umum diadakan setiap tahun sekali, namun bisa dilakukan setiap waktu sesuai dengan permintaan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa
- Dalam sidang umum tiap-tiap negara diwakili oleh 5 orang dengan satu suara
- Hak veto tidak berlaku
- Putusan diambil atas dua pertiga jumlah suara
- Tugasnya merundingkan segala hal yang dianjukan oleh Dewan Keamanan dan Anggaran Belanja Perserikatan Bangsa-Bangsa
2. Dewan Keamanan
- Dewan ini beranggotakan 5 negara tetap dengan hak veto yaitu, Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Perancis dan Cina. Serta 6 anggota tidak tetap yang dipilih dalam sidang umum setiap dua tahun sekali.
- Dewan Keamanan bertugas memlihara keamanan dan perdamaian dan memutuskan sangsi dan mengambil tindakan yang diperlukan
3. Dewan Ekonomi dan
Sosial (Economic and Social Council)
- Dewan ini beranggotakan 18 negara dengan hak yang sama
- Masa kerja dewan selama 3 tahun
- Dewan ini bertugas mengurus perkembangan sosial, ekonomi, kesehatan, kebudayaan, hak-hak manusia, emansiapasi wanita, transportasi
- Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh badan-badan khusus seperti ILO, FAO, UNESCO, WHO, World Bank, IMF, GATT, ICAO, UPU, TU WMO dan IMCO
4. Dewan Perwakilan
Dewan ini bertugas mengurusi perkembangan sosial, ekonomi
dan budaya bagi negara secara politis maih di bawa perwakilan negara.
5. Mahkamah
Internasional
Mahkamah internasional bertugas menyelesaikan
masalah-masalah internasional. Anggota Mahkamah ini dipilih oleh Majelis Umum
dan Dewan Keamanan
6. Sekretariat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar